Pura ini disebut dengan
nama Pura Desa karena pura ini lazim ditempatkan
di pusat desa yaitu pada salah satu sudut dari
catuspata (perempatan agung).
Catus merupakan perubahan ucapan
dari kata catur artinya tempat. Perubahan wianjana
r menjadi s memang sering terjadi seperti dursila
menjadi dussila menjadi susila, nirkala menjadi
niskala dan lain-lain. Pata merupakan perubahan
ucapan dari kata pada yang berarti dunia/alam.
Dengan demikian catus pata adalah daerah bertemunya
pengaruh yang datang dari empat buah slam yang
ada di sekitar dunia ini (Timur, Selatan Barat
dan Utara). Wujud nyata sebuah catus pata adalah
jalan simpang empat atau perempatan.
Masyarakat tradisional Bali
selaku kelompok masyarakat budaya dalam mengatur
desa selaku daerah pemukiman dengan kelengkapannya
seperti: pura, bale banjar, pasar, rumah, jalan,
diatur dalam satu tata ruang. Filosofis pengaturan
tata ruang tadi berdasarkan konsep catus pata
dan luan teben, misalnya: pasar, wantilan, Pura
Desa, rumah pembesar desa ditempatkan pada sudut-sudut
dari catus pata.